Urrenmin, bertugas menyelenggarakan penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan tata usaha, serta mengelola keuangan di lingkungan Spripim;
Dalam melaksanakan tugas Urrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b. penghimpunan rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari Sub Satker di lingkungan Spripim;
c. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
d. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan
SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
f. pengelolaan dan pelayanan administrasi dan ketatausahaan; dan
g. penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian
kinerja, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas, Urrenmin dibantu oleh Perwira:
a. Ren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKAK/ L, DIPA, Perjanjian Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LKIP Satker, menghimpun rencana program dan angaran dari sub Satker Spripim serta pengumpulan dan pengolahan data,
penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Spripim;
b. Mintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan
ketatausahaan; dan
c. Keu, bertugas membantu menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan keuangan di lingkungan Spripim.