SPRIPIM (Staf Pribadi Pimpinan)
Staf Pribadi Pimpinan yang selanjutnya disebut Spripim adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan kepada pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda
Spripim bertugas membantu dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari Kapolda dan/atau Wakapolda.
Dalam melaksanakan tugas, Spripim menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan
pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan
ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. penatausahaan, yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan
kegiatan dalam rangka menyiapkan atau mengkoordinasikan
segala sesuatu yang diperlukan oleh Kapolda dan/atau
Wakapolda, serta pelayanan urusan keuangan dan menghimpun
rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari sub
Satker Spripim;
c. penyiapan dan pengkoordinasian bahan-bahan yang diperlukan
oleh Kapolda dan/atau Wakapolda dalam tugas sehari-hari,
antara lain bahan-bahan rapat, sidang, pertemuan, kunjungan
kerja, ceramah, dan sambutan serta penyajian informasi dan
dokumentasi;
d. pengamanan pribadi Kapolda dan/atau Wakapolda serta
kegiatan protokoler dan penghubung; dan
e. pelaksanaan urusan dalam yang meliputi segala usaha,
pekerjaan, dan kegiatan untuk mendukung kelancaran kegiatan
sehari-hari di lingkungan Spripim.
Sespri, bertugas membantu Koorspripim dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan mengganti sementara Koorspripim apabila Koorspripim berhalangan, sesuai dengan batas kewenangannya.
KOORSPRIPIM
AKBP JUPRI JHP TAMPUBOLON, S.I.K.